Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed menegaskan pendidikan harus berubah mengikuti perkembangan zaman. Namun, perubahan itu tidak berarti menggeser posisi guru. Menurut dia, teknologi tidak akan menggantikan guru yang berperan sebagai agent of learning.
Pesan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2026 di Hotel Ciputra Jakarta, 23–25 September 2026.
Dalam forum tersebut, pemerintah dan LPTK menyelaraskan pelaksanaan PPG 2026. Rakor sekaligus penandatanganan PKS menjadi ruang koordinasi penyelenggaraan PPG bagi calon guru dan guru tertentu.

Sebanyak 164 LPTK mengikuti kegiatan tersebut. Pertemuan ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara pemerintah dan perguruan tinggi penyelenggara PPG untuk memastikan program berjalan sesuai kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjadi salah satu LPTK yang hadir. Rektor UAD Prof. Dr. Muchlas, M.T. mengikuti rangkaian kegiatan tersebut didampingi Sekretaris Program Studi PPG, Dr. Agus Supriyanto, M.Pd.
Acara dibuka oleh Direktur Pendidikan Profesi Guru, Dr. Fery Maulana, M.Ed. Agenda kemudian dilanjutkan dengan sejumlah materi yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan PPG 2026.
Salah satunya ialah pemaparan mengenai Pola Pengawasan Bantuan Pemerintah (Banpem) Pelaksanaan PPG Tahun 2026 yang disampaikan Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
Materi berikutnya membahas Kebijakan Pendidikan Profesi Guru yang disampaikan Dr. Neneng Heryati, S.Si., M.M. dan persiapan pelaksanaan PPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026. Sementara materi Pendampingan dan Pelaporan Dana Banpem PPG disampaikan Kasubag TU Direktorat PPG Didik Biantoro, M.E..

Rangkaian materi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan PPG tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran peserta, tetapi juga menyangkut pengawasan, kebijakan, pendampingan, serta akuntabilitas pengelolaan program.
Bagi LPTK, forum ini menjadi kesempatan untuk menyamakan persepsi mengenai arah kebijakan PPG 2026. Di tengah perubahan teknologi pendidikan, perguruan tinggi penyelenggara PPG dituntut menyiapkan guru yang mampu memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan inti profesinya: membimbing peserta didik dalam proses belajar.(*)