Kemendikbudristek Meluncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional pada Aplikasi PISN

Selasa (07/05/2024) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) telah menyelesaikan pengembangan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional pada Aplikasi PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikasi Nasional). Pengembangan Modul PISN menjalankan Pasal 14 Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain. Peluncuran Modul PISN diikuti perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi.

Direktur Belmawa Prof. Sri Suning Kusumawardani melaporkan tujuan pengembangan Modul PISN. “PISN merupakan wujud komitmen Direktorat Belmawa dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan profesi di Indonesia,” ungkap Sri Suning Kusumawardani. Pengembangan modul PISN dilandasi Permendikbudristek no 6 tahun 2022 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain.

Lebih lanjut disampaikan pengembangan Modul PISN dapat meminimalisir penerbitan sertifikat dari perseorang, atau organisasi pendidikan tinggi yang tidak memiliki kewenangan. Diharapkan terlaskana ketaatan perguruan tinggi dalam melaporkan data ke PDDIkti serta meningkatkan kesadaran perguruan tinggi untuk melaksanakan pendidikan sesuai standar pendidikan tinggi.

Sri Suning Kusumawardani menjelasakan fitur Aplikasi PISN yang telah dikembangkan sebagai berikut :

  1. Cek eligibilitas data, fitur ini berfungsi memvalidasi data lulusan yang memenuhi sertifikat nasional.
  2. Generate nomor sertifikat, fitur ini menghasilkan nomor sertifikat profesi nasional yang unik dan valid.
  3. Usulan pemutihan, fitru ini berfungsi untuk usulan pemutihan bagi sertifikat profesi setelah diterbitkan Permendikbudristek Nomor 6 tahun 2022 yang telah diundangkan sampai dengan tersedianya aplikasi ini.
  4. Usulan pembatalan, fitur memungkinkan untuk pengusulan pembatalan sertifikat profesi karena kesalahan.
  5. Eksepsi, pengecualian kasus-kasus tertentu yang tidak dapat diselesaiakn menggunakan sistem regular.

Dilaporkan pula, rencana pengembangan ke depan yaitu penggabungan aplikasi penomoran ijazah dan sertifikat nasional. Penggabungan penomoran ijazah dan sertifikat nasional pada aplikasi yang sama, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas PT dalam melakukan penerbitan penomoran ijazah.

“Peluncuran modul PISN diharapkan memberikan manfaat bagi pemegang sertifkat profesi, pemberi kerja dan seluruh pemangku kepentingan,”pungkas Sri Suning Kusumawardani.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. rer. nat. Abdul Haris menyampaikan bahwa disrupsi yang terjadi mendorong tuntutan pemanfaatan teknologi informasi yang inovatif dan adaptif. Pemanfaatan teknologi informasi untuk medukung pengembangan pemberdayaan manusia yang lebih unggul. Pendidikan tinggi sebagai kader terdepan penyiapan kualitas SDM masa depan, tentunya dituntut menghadirkan tata kelola yang baik dan inovatif. “Salah satu penggunaan teknologi informasi adalah penomoran sertifikat profesi nasional,” ungkap Abdul Haris. Disampaikan bahwa sistem ini merupakan layanan berbasis teknologi untuk menghasilkan nomor sertifikat bagi lulusan program profesi yang dikelola secara terpusat.

“Diharapkan sengan sistem ini mendorong perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi profesi sesuai standar nasional pendidikan tinggi,” jelas Abdul Haris. Dijelaskan sistem PISN terintegrasi dengan PDDIkti, sehingga sertifikat profesi dinyatakan tidak sah apabila tidak mencatumkan nomor sertifikat profesi.

“Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi tidak perlu khawatir. Akan disediakan masa transisi untuk implementasi PISN secara menyeluruh,” ungkap Abdul Haris. Diharapkan PISN akan mewujudkan pendidikan profesi sesuai standar nasional pendidikan tinggi dengan tata kelola yang baik, sehingga dihasilkan generasi masa depan yang kompetensi sesuai dengan bidang profesi masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *