Berdasarkan surat nomor 1140/T/B2/GT.00.02/2026 Direktorat Pendidikan Profesi Guru menginformasikan Pelaksanaan UKPPPG bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026. Pelaksanaan UKPPPG ini, Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Tim Panitia Nasional UKPPPG. Berikut tanggal pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Calon Guru Tahun 2026 mengutip dari surat infomasi dari Direktorat PPG.
1. Peserta yang bisa mengikuti UKPPPG bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026 adalah:
a. Peserta PPG bagi Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026 yang telah lulus seluruh mata kuliah dengan nilai minimal B (Baik).
b. Peserta PPG bagi Calon Guru yang belum mengikuti dan belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.
2. Bagi peserta retaker, pembiayaan UKPPPG dibebankan kepada peserta dan dibayarkan kepada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan melalui nomor virtual account yang tersedia di laman pendaftaran, dengan rincian sebagai berikut:
a. biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
b. biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
3. Jadwal pelaksanaan UKPPPG bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026

4. Ketentuan pelaksanaan UKPPPG, penyusunan dokumen dan pengambilan video praktik pembelajaran tertuang dalam Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Calon Guru Tahun 2026 yang dapat diakses melalui tautan https://s.id/JuknisUKPPPGCalonGuru2026