Yogyakarta — Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar kegiatan koordinasi penilaian Uji Kinerja (UKin) dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) tahun 2026, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh para penguji UKin UKPPPG dengan tujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan kualitas dan objektivitas penilaian terhadap peserta PPG.
Ketua Program Studi PPG FKIP UAD, Prof. Dr. Trikinasih Handayani, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan UKPPPG merupakan bagian dari amanah negara dalam mencetak guru profesional di Indonesia.
“Tugas ini adalah amanah dari negara untuk mengentaskan calon guru profesional. Harapannya, guru-guru di Indonesia benar-benar menjadi tenaga pendidik yang profesional, dan kita semua menjadi bagian dari upaya pengentasan tersebut,” ujarnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Prof. Dr. Dian Artha Kusumaningtyas, M.Pd.Si, selaku pengembang kurikulum PPG. Uji Kinerja (UKin) merupakan salah satu komponen penting dalam UKPPPG yang dirancang untuk menilai kompetensi mahasiswa secara komprehensif. Penilaian tidak hanya berfokus pada aspek teori, tetapi juga kemampuan praktik mahasiswa dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi proses pembelajaran di kelas.
Dalam pelaksanaannya, UKin terdiri dari dua komponen utama yang harus dipenuhi peserta. Pertama, perangkat pembelajaran yang mencakup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Kedua, video praktik pembelajaran yang menampilkan aktivitas mengajar secara nyata di kelas bersama peserta didik.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh penguji memiliki standar penilaian yang sama sehingga proses evaluasi berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Sebagai informasi, kelulusan Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan dalam UKPPPG menjadi syarat mutlak bagi mahasiswa untuk memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik). Sertifikat ini merupakan bukti profesionalitas sekaligus penanda kelayakan seseorang untuk menjalankan profesi sebagai guru di Indonesia.
Dengan adanya koordinasi ini, PPG FKIP UAD menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu lulusan agar mampu menjadi tenaga pendidik yang profesional, kompeten, dan siap menghadapi tantangan dunia pendidikan.