STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

Berikut adalah uraian tugas pokok dan fungsi setiap organ (job description) dalam Struktur Organisasi FKIP UAD.

Senat FKIP

Senat Fakultas bertugas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan akademik, norma-norma, dan tolok ukur penyelenggaraan dan pengembangan, penilaian prestasi akademik, dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika di FKIP UAD sesuai dengan tuntunan AIK. Senat berkewenangan untuk: (1) menetapkan mekanisme dan tata kerja FKIP UAD; (2) menetapkan kode etik dan kode perilaku senat Fakultas; (3) menetapkan peraturan senat Fakultas; (4) membentuk panitia pemilihan calon dekan.

Dekan FKIP

Dekan bertugas: 1) bersama Senat Fakultas menyusun Renstra dan Renop; 2) memimpin dan mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan dan pengembangan catur dharma; 3) mengajukan balon Wakil Dekan; Ketua dan Sekretaris Program Studi kepada Rektor; 4) mengelola seluruh sumber daya secara terencana, terukur, dan memanfaatkannya untuk kemajuan dan kesejahteraan UAD; 5) membina dan mengembangkan kompetensi karir dosen dan tendik; 6) membina dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mahasiswa; (7) membina hubungan dan kerja sama dengan alumni; (8) melaksanakan dan mengembangkan kerja sama dengan pemerintah, lembaga swasta, dan badan-badan usaha baik dalam maupun luar negeri; (9) mengusulkan pengangkatan jabatan akademik, golongan, dan kepangkatan dosen, dan menjalankan tugas lainnya yang diberikan dan ditetapkan oleh Rektor. 

Dekan sebagai penanggung jawab utama kegiatan akademik di tingkat FKIP UAD memiliki tugas untuk menyusun rencana, memberi petunjuk, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan dosen. Selain itu, Dekan melakukan kebijakan strategis guna meningkatkan kinerja di tingkat FKIP UAD. Dekan juga bertanggung jawab memajukan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kerja sama internal maupun eksternal yang saling menguntungkan.

Wakil Dekan

Dekan FKIP UAD dibantu oleh Wakil Dekan I bidang Al Islam dan Kemuhammadiyahan, Akademik, dan Kemahasiswaan, sedangkan Wakil Dekan II membidangi Sumber Daya Manusia, Keuangan, Kehartabendaan, dan Administrasi Umum. Wakil Dekan bertugas membantu pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pimpinan fakultas, membantu Dekan dalam menyusun rencana, memberi petunjuk, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan oleh dosen di lingkungan fakultas serta melakukan kebijakan strategis untuk meningkatkan kinerja di tingkat fakultas. 

Ketua Program Studi PPG

Kaprodi PPG berperan: (1) memastikan terlaksananya kegiatan akademik di Program Studi, mulai dari proses perencanaan, penyelenggaraan hingga pengawasan baik yang melibatkan dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan. Dekan membawahi secara langsung Kaprodi dan Sekprodi, sedangkan secara tidak langsung kepada koordinator PKPA dan admin; (2) menyusun Visi dan misi, tujuan serta rencana strategis PS untuk mencapai sasaran mutu akademik; (3) mengelola desain kurikulum, mengawal proses dan melakukan evaluasi implementasinya; (4) merencanakan proses perkuliahan dan penugasan dosen tenaga pendidik dalam proses tersebut serta melakukan pemantauan dan evaluasinya; (5) mengidentifikasi kebutuhan dosen dan mengelola kinerja akademik dosen; (6) penyusunan rencana dan pemantauan kegiatan & anggaran PS; (7) mengelola evaluasi studi mahasiswa secara berkala.

Sekretaris Program Studi PPG

Sekretaris PS Profesi bertugas membantu Kaprodi untuk meningkatkan kinerja dan berperan: (1) membantu Kaprodi terkait urusan-urusan administratif dan operasional untuk memastikan terlaksananya kegiatan akademik di PS, mulai dari proses perencanaan, penyelenggaraan hingga pengawasan-penetapan, pelaksanaan, evaluasi, perbaikan, dan pengendalian baik yang melibatkan dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan; (2) mengelola jadwal kuliah dan praktikum per semester; (3) mengelola proses pengisian KRS; (4) mengelola proses ujian; (5) memantau implementasi nilai keislaman dan kemuhammadiyahan mahasiswa.

Pengendali Sistem Mutu Fakultas (PSMF) dan Pengendali Sistem Mutu Prodi (PSMP) 

PSMF bertugas untuk memastikan penjaminan mutu di fakultas. Secara rinci, tugas PSMF yaitu: (1) melakukan dan mengembangkan penjaminan mutu; (2) memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu; (3) melakukan pengukuran kepuasan stakeholder; (4) membahas dan membantu menindaklanjuti laporan AMI; (5) terlibat secara aktif dalam penyusunan boring akreditasi dan evaluasi diri; (6) memastikan pemeriksaan dan pencapaian sasaran mutu; (7) melakukan komunikasi secara aktif sebagai perwakilan penjaminan mutu PS ke BPM UAD. PSMP bertugas untuk memastikan penjaminan mutu ditegakkan di PS yaitu (1) melakukan dan mengembangkan penjaminan mutu; (2) memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu; (3) melakukan pengukuran kepuasan stakeholder; (4) membahas dan membantu menindaklanjuti laporan AMI; (5) terlibat secara aktif dalam penyusunan borang akreditasi dan evaluasi diri; (6) memastikan pemeriksaan dan pencapaian sasaran mutu; (7) melakukan komunikasi secara aktif sebagai perwakilan penjaminan mutu PS ke BPM UAD.

Kepala Laboratorium

Tugas Kepala Laboratorium mengacu pada dokumen PO Manajemen Laboratorium Nomor PMS-UAD-07 yang bertugas mengkoordinasi penggunaan laboratorium, mengembangkan materi praktikum, dan mengatur aspek teknis operasional praktikum. Kepala Laboratorium dalam melakukan tugas dibantu oleh koordinator praktikum. FKIP UAD memiliki Laboratorium Microteaching, Laboratorium Komputer Multimedia, Laboratorium Multimedia, Laboratorium Fisika Dasar, Gedung Olahraga. PS PPG UAD memiliki laboratorium komputer pendidikan profesi guru untuk aktivitas uji tertulis berbasis komputer-uji kompetensi peserta pendidikan pendidikan profesi guru (UTBK-UKPPPG) dan seleksi substantif calon mahasiswa pendidikan profesi guru.

Kepala Kantor Fakultas (Kepala Tata Usaha)

Kepala Kantor Fakultas bertugas: (1) mengelola layanan administrasi bagi mahasiswa dalam bidang akademik, keuangan dan kemahasiswaan; (2) mengelola proses transaksi akademik mahasiswa bekerja sama dengan PS; (3) mengelola kesejahteraan mahasiswa; (4) mengkoordinasikan penggunaan sumber daya FKIP UAD; (4) melaksanakan urusan rapat rutin, rapat kerja di lingkungan FKIP UAD; (5) melaksanakan urusan yang diberikan oleh program studi terkait dengan tugas administrasi di PS; (6) melaksanakan administrasi perencanaan dan pelayanan informasi; (7) melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat terkait FKIP UAD dalam bentuk dokumen; (8) mengumpulkan dan mengolah data akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian, dan perlengkapan yang dikelola FKIP UAD; (9) melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan di kelas.

Kepala Laboratorium Pengembangan Profesi Kependidikan (P2K)

Laboratorium Pengembangan Profesi Kependidikan (P2K) di FKIP UAD dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium. Kepala Laboratorium P2K bertugas mengembangkan dan mengelola: microteaching dan microcounseling; Program Praktik Lapangan (PPL) dan Program Praktik Konseling (PPK); Lab. Microteaching; Lab. School UAD (TK, SD, SMP, dan SMA atau yang sederajat); Lab Komputer Pendidikan Profesi Guru; Praktik Pembelajaran Program Pendidikan Guru (PPG) UAD; program pendidikan guru berbasis internasional (PDSBI) UAD; mengembangkan kerja sama dalam membangun sekolah- sekolah unggulan; membangun hubungan dengan persyarikatan (Majelis Dikdasmen Muhammadiyah) dan Aisyiyah mulai level cabang, daerah, wilayah, dan pusat. Dalam setiap kegiatannya, Kepala P2K berkoordinasi dengan Kaprodi dan bertanggung jawab kepada Dekan.