Berdasarkan surat nomor 1445/B2/GT.00.02/2023 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek melalui Direktorat PPG tanggal 24 Juli 2023 memberitahukan Informasi Perubahan Ketentuan Unggah Dokumen UKPPG.
Dikarenakan pembatasan kapasitas penyimpanan akun belajar.id menjadi 1GB per-akun, maka Direktorat PPG menyampaikan perubahan ketentuan unggah dokumen perangkat pembelajaran, video praktik pembelajaran, dan laporan studi kasus yang semula disimpan pada drive akun belajar.id mahasiswa diubah menjadi disimpan pada drive akun Google masing-masing mahasiswa.
Lampiran
1. Informasi Perubahan Ketentuan Unggah Dokumen
2. Panduan Menyematkan Tautan Dokumen Uji Kinerja