
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan proses bagi guru untuk mendapatkan pengakuan keprofesian sebagai pendidik dengan mendapatkan sertifikat pendidik. Penyiapan guru sebagai profesi juga dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Selengkapnya …