Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan proses bagi guru untuk mendapatkan pengakuan keprofesian sebagai pendidik dengan mendapatkan sertifikat pendidik. Penyiapan guru sebagai profesi juga dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berikut video Alur Proses Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2020.