Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Workshop ini ditujukan bagi mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahap 1 Tahun 2026, Sabtu (11/04/2026) di KJ Hotel.
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Satgas PPKS UAD, Dr. Tri Wahyuni Sukesi, S.Si., M.PH., serta dibuka langsung oleh Rektor UAD, Prof. Dr. Muchlas, M.T. didampingi Kaprodi PPG Prof. Dr. Trikinasih Handayani, M.Si.
Dalam sambutannya, Muchlas menegaskan bahwa seorang guru profesional harus memiliki setidaknya empat kompetensi utama. Ia membandingkan dengan profesi lain seperti psikolog yang memiliki tiga kompetensi inti, bahkan di bidang kesehatan yang menetapkan hingga 30 kompetensi.
“Guru dituntut tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan adaptasi terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.
Muchlas juga menyoroti karakter generasi Z dan generasi Alpha sebagai digital native. Menurutnya, pendekatan pendidikan harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, termasuk dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) secara bijak.
“Calon guru harus memahami penggunaan AI secara tepat agar dapat mendukung proses pembelajaran yang efektif dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Tri Wahyuni Sukesi memaparkan regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagai landasan menciptakan ruang belajar yang aman dan inklusif.
Menurutnya, kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, hingga menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.
Ia juga menyoroti bahwa kekerasan berbasis gender (KBG) dapat terjadi baik secara langsung di dunia nyata maupun melalui ruang digital. KBG bahkan bisa terjadi di mana saja tanpa mengenal batas ruang dan waktu, sehingga membutuhkan kewaspadaan dari seluruh civitas akademika.
Selain itu, dampak KBG tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi mental, seksual, hingga ekonomi korban.
“Dampaknya tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis, bahkan dapat mengganggu kesehatan reproduksi serta menghilangkan kesempatan mahasiswa untuk menjalani pendidikan tinggi secara aman dan optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, kekerasan seksual kerap dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa maupun gender. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif seluruh civitas akademika untuk mencegah terjadinya kasus tersebut.
Tri Wahyuni juga menekankan pentingnya sistem penanganan yang responsif dan berpihak pada korban sebagai bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan.