Guru Profesional Menuju Pendidikan Indonesia Yang Lebih Maju

Rektor UAD UAD Dr. Muchlas, M.T. menyampaikan bahwa syarat guru profesional yaitu guru harus memiliki kualifikasi akademik, sertifikasi pendidik sebagai guru profesional, kompetensi, serta sehat jasmani dan rohani serta perlu memperhatikan juga kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru harus terpenuhi supaya bisa mewujudkan tujuan pendidikan nasional dalam sambutan acara Orientasi Mahasiswa PPG UAD, (13-8-2020).

Sumber : https://news.uad.ac.id